oleh

Diduga Muat Berita Hoax, Media Online Dilaporkan ke Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ade Sofyansah melaporkan pimpinan redaksi dan wartawan media online AvattarNews ke Polresta Tangerang, Selasa (7/2/2017).

Laporan tersebut terkait berita berjudul “KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG TERCORENG DENGAN ADANYA PENJUALAN BUKU BERTEMA BAHAYA NARKOBA” di AvattarNews yang diduga hoax atau mengandung kebohongan.

Kepada awak media, Ade Sofyansah didampingi Widodo, rekan kerjanya, mengaku tidak terima atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam proyek jual-beli buku.

“Ini berita hoax dan sangat merugikan saya. Untuk itu, secara pribadi saya laporkan kasus ini kepihak kepolisian,” ungkap Ade, kepada kabar6.com.

Menurut Ade, pemberitaan yang dimuat di media online tersebut, sangat tidak mendasar. Pasalnya, berita itu ditulis tanpa nara sumber yang jelas dan dinilai melanggar kaidah jurnalistik.

“Mereka enggak konfirmasi ke saya, tiba-tiba beritanya muncul. Parahnya, sumber berita itu pun tidak jelas,” katanya.**Baca juga: Ini Kiat PWI Tangerang Tanggulangi Situs Hoax.

Sedianya, Ade Sofyansah resmi melaporkan salah satu media online dimaksud dengan nomor laporan polisi : LP/42/K/II/2017. Laporan salah satu Jaksa di Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang itu, diterima langsung oleh Kanit V PPA Polres Kota Tangerang AKP Herlia.**Baca juga: Diskominfo Kota Tangerang Waspadai Berita Hoax.

“Betul ada laporan terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dialami korban, kebetulan kami yang sedang piket. Nanti akan kami gelar untuk menentukan unit mana yang akan menangani,” kata Herlia.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email