oleh

Diduga Meras TKSK, Polres Pandeglang Tangkap Oknum Wartawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang bersama Polsek Mandalawangi menangkap oknum wartawan berinisial WS terkait dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kesejarhteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, sebelum melakukan pemerasan media tersebut sempat membuat pemberitaan terkait TKSK Mandalawangi diduga pungli dana bantuan sosial Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang terbitkan oleh K yang kini masih masih berstatus saksi.

Dengan alasan itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban supaya tidak diterbitkan kembali.

“Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada korban. Akan tetapi korban hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp. 6 juta dengan menjanjikan satu atau dua hari lagi sisanya akan diserahkan kepada pelaku,” kata Indra saat ungkap kasus, Selasa (3/9/2019)

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita menerangkan, pelaku diamankan saat pelaku hendak meninggalkan rumah korban di Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi dengan menggunakan Daihatsu Sygra dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta yang dibungkus plastik.

“Pasal yang dikenakan Pasal 7 Pasal 368 KUHP pidara dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,”tandanya.

WS membantah melakukan pemeriksaan terhadap TKSK. Ia berdalih uang tersebut akan diberikan kepada sembilan orang penerima RTLH yang disebut pelaku telah disunat oleh TKSK.

**Baca juga: BPBD Banten Pangkas Penerima Bantuan Korban Gempa Pandeglang.

“Rencananya uang tersebut akan diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan setelah ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan,”dalihnya.

WS merupakan warga Desa Ramea, Kecamatan Mandalawangi bekerja mengaku sudah dua tahun bekerja di media siber sorotdesa.com dengan jabatan Kepala Biro Kabupaten Pandeglang.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email