1

Diduga Memalsukan Surat Tanah, Kades Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat tanah dan merugikan korbannya sekitar Rp2 miliar.

Kades Wanakerta berinisial TS dilaporkan pemilik tanah yang merasa dirugikan, bernama Nurmalia, yang masih satu desa dengan sang kades.

“Awalnya pelapor pemilik tiga bidang tanah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, kepada Kabar6.com, Selasa, (03/09/2024).

**Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Jadi Tersangka

Kemudian pada 10 Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap toga bidang tanah miliknya tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke tiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS, selaku Kepala Desa Wanakerta, yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.

Tidak terima tanahnya itu diubah nama menjadi kepemilikan sang Kades, korban Nurmalia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga pelaku ditangkap Polda Banten.

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama TS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” terangnya.

Motif pelaku melakukan dugaan pemalsuan surat untuk menguntungkan diri sendiri. Polda Banten tengah melengkapi penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga menyita alat bukti.

“Pasal yang disangkakan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263, dengan ancaman pidana 6 tahun,” jelasnya.(Dhi)