oleh

Diduga Mark Up Alkes, Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang, sebagai tersangka.

Dadang, ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Kedokteran (Alked) untuk sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Tangsel, pada 2010 silam.

“Penyidik pada Kejari Tigaraksa, sejak  tanggal 04 Agustus 2014 telah menetapkan D (Dadang-red), selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai tersangka dalam pengadaan sarana prasarana Puskesmas Tahun 2010,” tulis Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tigaksa, Ricky Tommy Hasiholan, yang dikirim kepada Kabar6.com, melalui pesan BlackBerry Massanger (BBM), Senin (11/8/2014).

Menurut Ricky, tim penyidik Kejari Tigaraksa, menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp10,6 Miliar.

“Adapun jumlah kerugian secara pasti akan dihitung lebih lanjut oleh tim ahli, namun menurut pengitungan yang dilakukan oleh Penyidik adalah sekitar Rp 1,1 M,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa mengatakan terbongkarnya kasus pengadaan Alkes dan Alked berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, sejak Februari 2010 lalu.

Staf Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa yang dipimpin langsung oleh dirinya, menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yaitu perbuatan melawan hukum ihwal penggelembungan harga atau mark up, sehingga berujung pada kerugian negara.

“Setelah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka penanganan kasus itu kami serahkan ke Seksi Pidsus untuk menangani lebih lanjut sesuai kewenangannya,” ungkap Musa. **Baca juga: Kadinkes Tangsel Juga Tersangka Pengadaan Lahan Puskesmas.

Sementara, Kadinkes Tangsel, Dadang belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Telepon genggamnya saat coba dihubungi dalam kondisi tidak aktif.(din/yud)

 

Print Friendly, PDF & Email