oleh

Diduga Langgar PSBB, Giant CitraRaya Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap Giant CitraRaya, Cikupa pada Sabtu (9/5/2020) malam.

Berdasarkan pantauan, Satpol PP yang dipimpin Kabid penegakan Perda Sumartono langsung mendatangi Mall Giant, dan meminta agar ditutup karena melanggar Perbup no 20 dan 24 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami hawatir jika tidak ditutup akan mengundang kerumunan warga, apalagi saat ini PSBB sedang diberlakukan di kabupaten Tangerang,” terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).

Selain menyegel Giant CitraRaya, Bambang mengaku bahwa pihaknya juga sudah menutup Mall Ramayana Cikupa, Mall Sahabat Balaraja, dan Mal yang ada di area Balaraja Centre, sebagai penegak Perda kata Bambang, Satpol PP akan mengawal PSBB ini agar berjalan, sehingga mata rantai covid 19 bisa terputus.**Baca juga: Miris, Keluarga Maiyah Tak Dapat Bantuan Corona Saat Putrinya Lumpuh.

“Kami setiap hari melakukan patroli ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, bahkan penginapan RedrDroz di Citra Raya dan penginapan di Pagedangan juga kami tutup karena kerap dijadikan tempat meseum,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email