oleh

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Panggil Pejabat di Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini jadwalkan memanggil dua pejabat pemerintah daerah setempat. Pemanggilan berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilanggara dalam perhelatan Pilpres 2019.

Kedua pimpinan organisasi perangkat daerah yang dipanggil yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Taryono, beserta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Uci Sanusi.

“Ada laporan dan temuan terkait pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/1/2018).

Menurutnya, sikap dukungan terhadap pasangan calon tertentu yang diperlihatkan pegawai di Pemkot Tangsel sangat nyata. Mulai dari pejabat hingga tenaga honorer mempamerkan dukungan pada ruang publik dan beredar di media sosial.

Acep menjelaskan, ada oknum pejabat di Dindikbud yang tidak netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu mengatur setiap ASN harus netral.

“Di dua dinas ini kita belum tahu kenapa. Sampai misalnya tidak netral. Nah ini kan harus diklarifikasi,” jelas Acep.

Ia khawatir ada perintah dari kepala dinas atau pimpinannya terhadap anak buah. Sebab dalam undang-undang mengatur ASN bisa dikenakan sanksi, misalkan mengumpulkan anak buah, memerintahkan dan atau memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Sepengetahuannya, lanjut Acep, ada tiga sanksi peringatan, teguran tertulis hingga non job, tergantung berat atau tidaknya pelanggaran oknum ASN tersebut.**Baca juga: Dilaporkan, Bendera Parpol PDI Perjuangan Terbakar di Legok.

“Kalau sanksi itu nanti Komisi ASN yang menentukan. Kalau kita hanya merekomendasikan ke Komisi ASN,” ujar Acep. Menurutnya, kepala Dindikbud Kota Tangsel tak hadir sehingga pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan ulang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email