oleh

Diduga Langgar Kode Etik, KPU Dilaporkan ke DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga telah melanggar kode etik saat Pemilu Legislatif 2009 lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan pelanggaran kode etik itu, dilayangkan oleh Lembaga Kebijakan Publik (LKP) pada 2 Juli lalu.

Direktur LKP, Ibnu Jandi mengatakan, laporan yang dilayangkannya sejak sebulan silam itu, ditujukan kepada KPU Provinsi Banten dan DKPP yang dipimpin Jimmly Assidiqi.

“Sudah saya laporkan sebulan lalu,” katanya.

Dugaan pelanggaran kode etik itu kata Jandi, terkait penetapan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Nahdatulummah Indonesia (PPNUI).

Dirinya menemukan kejanggalan atas proses penetapan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PPNUI yang saat ini dijabat oleh Tabrawi.

Berdasarkan data rekapitulasi perolehan suara lanjut Jandi, seharusnya posisi anggota DPRD itu ditempati oleh Siti Maesaroh yang juga rekan satu partai dari Tabrawi.

“Jadi Siti Maesaroh itu mendapatkan suara lebih banyak. Namun, yang ditetapkan oleh KPUD malah, Tabrawi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada 2009 lalu, Siti Maesaroh sebagai Caleg nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 770 suara. Sementara, Tabrawi dengan nomor urut tiga hanya mendapat 622 suara.

Namun, KPU sendiri menetapkan Tabrawi sebagai sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, Tabrawi masih duduk di kursi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu di daerah itu sejak 2009 lalu.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email