oleh

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binangun Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam dua tahun, SL, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang diduga melakukan korupsi dana desa mencapai Rp 500 juta.

“Diduga Tipikor, menyebabkan kerugian negara. Mantan Kepala Desa Binangun, inisial SL, menjabat periode 2012-2017,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, saat ditemui diruangannya, Jumat (12/10/2018).

Saat tahun 2015, desa yang dipimpin SL mendapatkan dana desa sebesar Rp600 juta dan dipergunakan membeli Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp60 juta.

Kemudian membangun kantor desa menggunakan uang tersebut dan menghabiskan dana sekitar Rp200 juta.

“(Pekerjaan) telah dipertanggung awabkan 100 persen. Ada beberapa item barang yang ditiadakan,” terangnya.

Lalu ditahun 2016, SL kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar dan digunakan untuk berbagai proyek di Desa Binangun.

Seperti membangun jembatan, membangun dan memperbaiki jalan desa, pemeliharaan dan pembangunan irigasi hingga melakukan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun.

“Hasil audit fisik, ahli teknik sipil dan penghitungan kerugian negara, merugikan keuangan negara. Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.**Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Pikap Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas.

Kini, SL telah dijemput pihak kepolisian dari rumahnya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dari rumahnya, pihak kepolisian pun menyita uang sebesar Rp137 juta sebagai barang bukti.

“Bersangkutan telah memenuhi unsur pasal 2 ayat satu dan pasal 3, UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email