oleh

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PPP Dilaporkan ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Persatuan Pembagunan (PPP) untuk DPRD Provinsi Banten Dapil Banten III, Ir.H. Edi Sunardi, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.

Pelaporan dilayangkan oleh Ibnu Jandi, warga Tangerang, terkait dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di lima desa, yaitu Desa Pasir Gadung, Sukanagara, Sukamulya, Dukuh dan Pasir Jaya, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Sebagai warga Tangerang, laporan ini bertujuan memberikan pelajaran bagi Caleg-caleg yang bertindak curang pada Pemilu 2014,” ujar Jandi ditemui kabar6.com di Panwaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/4/2014).

Meski posisi Edi Sunardi hanya berada di urutan kedua perolehan suara pada Pileg 2014, namun ulah penggelembungan suara memang tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.

Dijelaskan Jandi, pada 5 kelurahan atau desa yang masuk Dapilnya, Edi Sunardi diduga menggelembungkan 83 suara, dengan rincian di Desa Pasir Gadung selesih 10 suara, Sukanagara selisih 30 suara, Dukuh 8 suara, Sukamulya 31 suara dan Pasir Jaya 4 suara. **Baca juga: Aksi Curang Caleg Demokrat & Hanura = Pidana Pemilu.

Untuk itu, Jandi meminta kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang agar bisa memproses laporan atas Caleg tersebut, karena ini sudah masuk dalam pidana pemilu.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email