oleh

Diduga Gelapkan Pajak Reklame, Pemkot Tangsel Dilaporkan ke Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan oleh LSM Lembaga Kebijakan Publik (LKP) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, Kamis (4/10/2012).

Pelaporan ini dilayangkan Direktur LKP Ibnu Djandi S, sos MM, menyusul adanya dugaan penggelapan pajak reklame yang terjadi selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.

“Dugaan penggelapan pajak reklame yang terjadi kami perkirakan mencapai 5 milliar pertahun,” ujar dosen FISIP di Universitas Muhamadiyah Tangerang itu kepada kabar6.com.  

Dijelaskannya, modus penggelapan pajak tersebut adalah dengan cara  menggelapkan sejumlah titik reklame serta mengubah ukuran reklame besar menjadi kecil, merubah jumlah reklame serta merubah harga pasang reklame.

“Kami menduga Pemda Kota Tangsel sudah melanggar Perda nomor 7 Tahun 2010, pasal 49 ayat 6, tentang pajak daerah serta Perwal Tangsel nomor 78 Tahun 2011, tentang nilai sewa reklame,” katanya.

Jandi mendesak, Pemkot Tangsel melalui instansi yang terkait agar bertanggung jawab atas dugaan penggelapan pajak dimaksud.(Rani)

Print Friendly, PDF & Email