oleh

Diduga Ditipu Puluhan Juta, Calon Pekerja Migran Lapor ke Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melaporkan pemilik PT Tulus Widodo Putra, salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke Polresta Tangerang, Rabu (01/02/2023), malam tadi.

CPMI yang berasal dari daerah Lampung, Jawa Timur dan lainnya ini merasa dirugikan karena sampai saat ini tak kunjung berangkat ke negara Polandia sesuai dengan janji pihak perusahaan.

Bahkan, mereka mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta per orang ke perusahaan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, untuk biaya proses pemberangkatan ke negara tujuan penempatan kerja.

“Malam ini saya mendampingi 3 CPMI untuk melaporkan pemilik perusahaan ke polisi,” ungkap Sukardin, kuasa hukum CPMI, kepada wartawan malam tadi.

Menurut Sukardin, kejadian bermula saat salah satu lembaga pelatihan kerja atau LPK yang ada di daerah Tulung Agung, Jawa Timur, merekrut puluhan CPMI termasuk kliennya untuk diberangkatkan ke negara Polandia.

Para CPMI ini diminta untuk membayar biaya proses sebesar Rp 35 jutaan per orang. Uang tersebut kemudian disetorkan secara bertahap dan telah dilunasi pada 5 April 2022 silam.

“Setelah itu, klien kami disalurkan ke PT Tulus Widodo Putra dan dijanjikan untuk diberangkatkan pada Mei 2022 lalu. Namun, mereka batal berangkat dengan alasan tak jelas,” kata Sukardin

Ia menambahkan, para CPMI ini kemudian dijanjikan kembali untuk berangkat pada 19 September 2022. Namun nyatanya janji itu tak kunjung ditepati.

Merasa tak ada kejelasan, lanjut Sukardin, kliennya terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Polandia dan memilih mengundurkan diri dari perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.

“Saat mundur klien saya meminta kembali uangnya, tapi pihak perusahaan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 90 hari kerja. Tapi lagi-lagi janji itu diingkari sendiri oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Widy, Kepala Cabang PT Tulus Widodo Putra mengatakan, beberapa anak yang sudah mendaftarkan diri kepada pihak perusahaannya sudah mengundurkan diri pada 19 Desember 2022. Namun, salah satu CPMI sudah sudah diproses dan ingin diberangkatkan.

**Baca Juga: RKPD 2024, Wali Kota Arief : Wanti-wanti Kondusifitas Tahun Politik

Kemudian pada saat ingin diberangkatkan salah satu peserta CPMI mendapatkan kendala dari pihak sponsor PT TWP muncul kasus penerbangan CPMI ilegal.

“Beberapa anak sudah mengundurkan diri dari 19 Desember 2022. Tiga anak itu sudah kita kembalikan uangnya sejumlah Rp 14 juta. Kalau yang lainnya saya belum tatap muka belum datang ke kantor, karena selama ini yang menjadi media komunikasi kita by sponsor atau tempat mereka mendaftar, tempat mereka mendaftar di Tulungagung itu mempunyai khusus CPMI di tempat mereka mendaftar, dan pihak sponsor sudah di penjara di Lapas Tulungagung,” jelas Widy.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email