oleh

Diduga Belum Kantongi Ijin, Kelenteng Yang Sen Bio Dijatuhi SP 1

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Kota Tangerang menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im terkait pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Kota Tangerang, Rusdi Kasdut mengatakan, bahwa penetapan SP 1 tersebut menacu pada hasil rapat internal Dinas Tata Kota yang digelar, Selasa (13/11/2012).

“Tadi pagi tim kita bahkan sudah langsung datang ke Kelenteng Yang Sen Bio untuk melakukan pengecekan dan menyerahkan SP 1 kepada pihak yayasan selaku penanggungjawab kelenteng,” ujar Rusdi kepada kabar6.com.

Menurut Rusdi, SP 1 yang diberikan itu bertujuan sebagai peringatan sekaligus pemanggilan pihak yayasan penangungjawab kelenteng guna dimintai klatifikasi terkait kelengkapan administrasi seputar pembangunan kelenteng Yang Sen Bio.

“Jadi, kalau pada klarifikasi nanti pihak yayasan tidak bisa menunjukkan bukti perijinan atas pembangunan kelenteng tersebut, maka persoalan ini akan kita teruskan sampai ke tahap penyegelan,” ujar Rusdi lagi.

Dikatakan Rusdi, sedianya pemanggilan dijadwal akan dilakukan pekan depan, persisnya pada Selasa (20/11/2012). “Persoalan ini akan kita tindaklanjuti sampai tuntas,” katanya.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Tangerang, H. Amin Munawar mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya juga belum dimintai rekomendasi terkait pembangunan kelenteng Yang sen Bio tersebut.

“Kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan kelenteng itu. Kalaupun dia bisa melakukan pembangunan, itu berarti diluar prosedur yang ada,” kata H. Amin Munawar lagi.

Menurut H. Amin Munawar, sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri No. 8 dan 9 Tahun 2006, pembangunan rumah ibadah harus memiliki surat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Agama setempat.

“Jadi, bila kini kelenteng itu sudah berdiri, maka pembangunannya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar H. Amin Munawar.

Pengamatan kabar6.com dilokasi, pembangunan kelenteng dibawah naungan Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im itu dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi. Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email