oleh

Diduga Bekingi Hotel F, Dua Dewan Dilaporkan ke BK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua anggota wakil rakyat Kota Tangerang Selatan berinisial GS dan RM dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Mereka dianggap telah melanggar kode etik karena telah diduga berusaha memuluskan perizinan sebuah kegiatan bisnis skala besar.

“Sudah ada pembenaran dari yang bersangkutan,” ungkap Ketua LIRA Kota Tangsel, Imam Darmaji, kepada wartawan di Setu, kemarin.

Imam menjelaskan, pihaknya menemukan dokumen pengajuan perizinan hotel F di jalan Raya Serpong yang sempat menjadi sengketa karena berdiri diatas lahan fasos dan fasum. Pada berkas tersebut ditemukan kartu nama dua anggota asal fraksi Demokrat yang meminta BP2T Kota Tangsel untuk bisa mengeluarkan dokumen perizinan.

Kedua wakil rakyat ini, lanjut Imam, telah melanggar peraturan tata tertib dan kode etik. Pada Bab XI pasal 99 ayat 2 ditegaskan, bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai konsultan, pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota dewan.

Kemudian di ayat 3 diterangkan, bahwa anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

“Tidak boleh jadi konsultan perizinan. Kalau membantu tidak ubahnya seperti konsultan,” paparnya. Oleh karena itu, Imam berharap Badan Kehormatan (BK)DPRD diharapkan segera bertindak.

Ditempat terpisah, salah satu anggota DPRD Kota Tangsel yang diduga telah membekingi pendirian hotel F. Menurut GS, ketika hotel tersebut dibangun dirinya berada sebagai anggota komisi C bidang keuangan.

“Batasan saya waktu itu bagaimana agar hotel F bayar pajak. Sekarang Anda mau bikin IMB terus kenal dengan saya minta tolong dibantu. Kalau dibilang calo tidak benar,” ujarnya seraya mengaku dirinya tak sedikit pun menerima pelicin.

“Intinya pada waktu itu saya ingin biar bisa bayar pajak. Kalau sudah bayar pajak kan PAD buat Tangsel,” tegasnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email