oleh

Diduga Bekingan Intervensi Kadishub Tangsel Setop Truk Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Purnama Wijaya menceritakan kejadian kurang mengenakan saat menyetop truk angkutan tanah di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren. Ia dihubungi seseorang yang diduga bekingan pemilik truk angkutan berat.

“Anda siapa, nyetop-nyetop truk,” ungkapnya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel menirukan ucapan penelpon, (Selasa, 22/10/2019).

Ia menerangkan saat menyetop truk angkutan tanah pengemudi tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi. Masa berlaku KIR juga sudah habis.

Purnama kepada seseorang yang diduga beking truk menjelaskan dirinya dari Dishub Tangsel mendapatkan mandat Walikota Airin Rachmi Diany untuk melakukan penertiban. Orang tersebut pun memintanya tunjukan surat perintah dari Airin.

“Susahnya kita selalu berhadapan sama orang yang berpangkat,” terangnya sambil memegang tanda pangkat dia pundak.**Baca juga: Aturan Truk Besar, Dishub Tangsel: Susah Kalau Tim Gak Kompak.

Menurutnya, Dishub Tangsel punya kelemahan dalam menegakan aturan operasional truk bertonase berat. Pihaknya tidak bisa menangkap ataupun mengambil tindakan terhadap truk yang lewat tanpa didampingi oleh unsur kepolisian.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. “Dishub hanya berkewenangan di terminal dan jembatan timbang,” terang Purnama.(yud)

Print Friendly, PDF & Email