oleh

Diduga Ada Indikasi KKN, LSM BIAK Laporkan BPBD ke Kejari Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga kuat adanya indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) mulai tahun 2017 – 2018.

Sehubungan dengan persoalan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dengan nomor laporan : F727 / Sek-BIAK / III / 2021.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengutarakan, berdasarkan hasil temuan dari tim Investigasi LSM BIAK di lapangan terkait dengan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari tahun 2017 – 2018, pihaknya mengadukan hal itu ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa selaku pihak penegak hukum.

“Kami menemukan adanya Indikasi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pihak BPBD Kabupaten Tangerang,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Senin (22/3/2021).

Dijelaskan Opick sapaan akrab pria asal NTB ini, mulai tahun 2017 – 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang senilai miliaran rupiah untuk Pengadaan Kendaran Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Pada pengadaan mobil Damkar itu, kami menemukan adanya dugaan kuat Pengurangan volume barang berupa ukuran mobil pemadam kebakaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan pada Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun 2017- 2018,” terang Opick.

Lanjut Opick, adapun yang dilaporkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan pengadaan kendaraan Damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 – 2018 antara lain :

* Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan kendaraan Damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 – 2018.

* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kendaraan Damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 – 2018.

* Perusahaan yang menyediakan pengadaan kendaraan Damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 – 2018.

**Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pemilik Sabu Asal Balaraja

“Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence (azas praduga tak bersalah), kami berharap agar pihak pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tanggerang, agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan Kewenangannya, dan surat ini kami tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI),” pungkas Opick.(Han)

Print Friendly, PDF & Email