oleh

Didemo Warga Benda, BPN Tangerang Janji Panggil Jasa Marga dan PUPR

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengklaim tidak ikut campur dalam penentuan harga pembebasan lahan Tol Jorr II atau jalan tol penghubung Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Penentuan harga lahan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang kena gusuran ditentukan oleh tim penilai atau appraisal.

“Mereka (tim appraisal), melakukan penilaian mungkin ada ilmunya sendiri,” kata Kepala BPN Kota Tangerang, Sri Pranoto kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/3/2020).

Ia menerangkan, tim appraisal independen terbentuk ditunjuk langsung oleh pihak PT Jasa Marga. Ketidakpuasan warga soal harga tanah sebenarnya perlu disampaikan, karena merupakan hak dan itu ada tahapan prosesnya dalam pengadaan tanah.

“Mekanisme yang dilakukan, satu contoh keberatan ya seharusnya sih bisa dilakukan secara tertulis saja. Tertulis bahwa saya keberatan terhadap bidang saya dengan nilai ganti rugi sejumlah nilai yang telah ditetapkan. Biasanya, jika ada keberatan itu ada kalkulasi ulang,” ujarnya.

**Baca juga: Revitalisasi Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang Telan Biaya Rp 600 Milyar.

Menurut Toto, pihaknya akan mencoba sesuai dengan koridor akan memanggil jasa marga, Kemen PUPR dan nantinya data akan dibuka semua untuk mengetahui kebaratan warga tersebut.

“Sebenarnya, ini ada komunikasi yang terputus. Saya sudah minta perwakilan datang kesini (Kantor BPN) tapi ternyata pesan saya tidak sampai. Baru tadi, perwakilan warga baru nyambung. Jadi jika pesan saya sampai, bisa diskusi tidak harus demo,” tuturnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email