oleh

Didatangi Asosiasi Soal Jam Operasional Truk, Begini Kata Zaki

image_pdfimage_print

Kabar6-Kedatangan para anggota Asosiasi Transporter dan juga perwakilan dari Asosiasi Kuari di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Rabu (19/12/2018) diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam pertemuan santai tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Perbup 46 dan revisi 47 itu dikeluarkan atas dasar pertimbangan untuk melindungi pengguna jalan umum bagi masyarakat yang lebih banyak. Perbup ini untuk diterbitkan untuk mengatur jam operasional truk, agar masyarakat umum bisa lebih nyaman dan aman.

“Keluhan-keluhan dari masyarakat beberapa bulan terakhir inilah yang menjadi dasar hukum, landasan hukum dan juga landasan kajian dsri pemerintah daerah menerbitkan Perbup 46 dan 47,” kata Zaki.

Zaki menjelaskan pihaknya akan pertemukan asosiasi ini dengan perwakilan masyarakat, dengan perwakilan lainnya, pengguna jalan umum. Agar bisa sharing bisa diskusi.

“Jangan sampai, pandangan-pandangan ini hanya sepihak. Secara keseluruhan dialog komunikatif, inyeraktif juga, berlangsung dengan baik ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kumpul bersama dengan elemen masyarakat yang lain agar bisa saling memahami satu sama lain. Dan tetap Perbup 46, 47 kita tegakkan tidak ada toleransi,” tuturnya.

Zaki menjelaskan kalau ada yang berani melanggar, apa lagi meninggalkan truk dalam keadaan mati di tengah jalan, harus ditindak dan sesuai dengan peraturan lalulintas.

“Kabupaten Tangerang tidak pernah melarang angkutan tersebut beroperasi, kami cuma mengatur jam operasional saja, sama sekali tidak ada larangan,” tegasnya.

Zaki menambahkan, Pemkab Tangerang sudah melaksanakan sosialisasi selama 30 hari. Pihaknya bertekad akan menegakan aturan ini secara konsisten.**Baca Juga: Ratusan WBP Rutan Jambe Ikut Upacara Bela Negara.

“Enggak ada kelonggaran terkait aturan ini, kita akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran akan aturan ini,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email