oleh

Didanai APBN, Proyek Jembatan Gantung di Lebak Disorot

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek pembangunan jembatan gantung yang didanai APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Lebak mendapat sorotan LSM Gema Nasional Indonesia (GNI).

Pasalnya, proyek jembatan yang tersebar di 10 titik dengan alokasi dana sebesar Rp 24.985.000.000 tersebut terindikasi mangkrak.

“Mengacu pada jadwal lelang LPSE Kementerian PUPR Satker Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten, paket pembangunan jembatan gantung Cisimeut, Kampung Ciparay CS ditandatangani kontraknya per tanggal 9 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 175 hari kalender, maka kontrak diperkirakan berakhir 5 Desember 2018,” terang Sekjen DPP LSM GNI, Abdul Azis kepada wartawan, di Rangkasbitung, Jumat (11/1/2019).

Kata Azis, jika dilakukan perpanjangan kontrak mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 A.2 selama 50 hari kalender, maka kontrak berakhir pada tanggal 25 Januari 2019.

Pasal 93, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak jika dari penelitian PPK, penyedia barang/jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan.

Azis menilai, PPK justru melakukan kekeliruan saat memutus proyek tersebut dengan menggunakan Pasal 93 poin A.2 bukan A.1.

“Artinya saat memutuskan untuk melakukan perpanjangan tidak memperhatikan kondisi bobot pekerjaan pada saat kontrak berakhir,” jelas Azis.**Baca juga: Kapolres Tangsel Pantau Langsung Jalannya Demo di Bintaro.

“Bukan malah mempernjang ya, PPK harusnya memutus kontrak pekerjaan dengan pihak pelaksana (PT Sinatria Inti Surya) dan masukkan dalam daftar hitam,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email