oleh

“Dicolek” Gibran, Polisi Tetapkan 7 Suporter Persita Tangerang Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi meningkatkan status ketujuh saksi suporter tim sepak bola Persita Tangerang. Mereka terbukti melakukan perusakan bus rombongan tim Persis Solo usai bertanding di Indomilk Arena Stadium, Sabtu kemarin.

“Ketujuh orang saksi naik menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, Senin (30/1/2023).

**Baca Juga: Polres Tangsel Tangkap 7 Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Official Persis Solo

Ketujuh tersangka antara lain berinisial MR, 23 tahun; HK, 19 tahun; IA, 19 tahun; FS, 21 tahun; Mm, 22 tahun; DH, 24 tahun; GR, 18 tahun.

Faisal menjelaskan, tersangka sudaherencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo. Para tersangka dendam pada pertandingan Piala Presiden 2022 lalu mereka disweeping dan dihina di Solo.

Polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV, batu, tiga unit sepeda motor. Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” ujar Faisal.

Sebelumnya, kasus perusakan bus mendapat perhatian khusus dari Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemilik tim sepak bola Persis Solo itu berkomentar lewat akun Twitternya.

@gibran_tweet Mohon izin pak Kapolri @ListyoSigitP. Mohon maaf jika saya lancang dan tidak sopan. Kejadian pelemparan terhadap bus pemain @persisofficial akan terus terjadi. Ini merupakan rangkaian dari tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan di Kanjuruhan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email