oleh

Diciduk Polresta Tangerang, Pelaku Curanmor Ungkapkan Ini

image_pdfimage_print

Kabar6 – MY 35 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kepada petugas, MY mengaku terpaksa melakukan curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk biaya hidup saja,” kata MY di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/9).

MY menjelaskan, modus yang digunakan untuk mencuri sepeda motor adahal dengan merusak kunci otomatis sepeda motor yang sudah menjadi target.

“Kontak motornya dirusak pakai kunci letter T. Kemudian langsung bawa kabur motornya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka DA sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial MY (35) dan DA (38).

**Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curanmor

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MY ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor yang pada Kamis, (27/5) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.(vee)

Print Friendly, PDF & Email