oleh

Dibangun Tanpa Ijin, Dua Ruko di Karawaci Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Lantaran melanggar izin bangunan, dua ruko (rumah toko) di Jalan Raya Beringun, Kelurahan Nusajaya, Perum 1 Karawaci, Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (30/8). Parahnya, izin belum keluar bangunan sudah didirikan.

Bukan hanya itu, bangunan ruko tersebut sebelumnya juga sudah disegel Dinas Tata Kota Tangerang karena melanggar hal yang sama.

“Saat disegel Tata Kota pemilik mengurus izin, hanya saja izin belum dikeluarkan, masih terus dibangun, makanya kami segel,” kata Afidwan, Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Afdiwan, dua gedung ruko yang memiliki masing-masing 4 unit tersebut seharusnya mematuhi aturan yang ada. Terlebih, pemilik sudah dipanggil untuk mengikuti rapat pertimbangan pasca disegel Dinas Tata Kota.

“Kalau setelah penyegelan ini masih ada pembangunan, maka akan kami sita semua bahan dan alat bangunan milik mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afdiwan menegaskan, pihaknya mewanti-wanti sekali pada semua pihak yang akan melakukan pembangunan harus memiliki izin terlebih dahulu.

“Kami menghimbau jangan melakukan pembangunan disaat baru memiliki tanda terima berkas, apalagi tanpa izin. Karena kami tidak segan membongkar. Dan konsekwensinya harus ditanggung pemilik,” tandasnya.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email