oleh

Dianiaya, Ibu Muda di Pamulang Laporkan Istri Ipar ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Reny Bibit Mekarsari, 29 tahun, melaporkan istri adik iparnya ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ibu satu anak itu melapor ke polisi atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada pada, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

“Ya didorong, dipukul, dicakar, bahkan diancaman secara verbal,” ungkapnya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan, hubungan keluarganya kembali memanas saat pelapor meminjam mobil milik adik ipar melalui mertua. Istri adik iparnya selaku terlapor tak suka lalu membuat status di media sosial.

Reny bilang, suaminya lantas mendapat panggilan lewat pesan suara dari kakak kandungnya agar segera datang ke rumah mertuanya di Jalan Pamulang Permai II, Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang.

“Setelah dilerai oleh mertua dan suami, dia bilang ‘kalau ketemu di jalan gw abisin lu’ begitu. Terus saya langsung pulang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Rizky Martua, Setiyo Ariyanto dan Mahmud Syaukat yang tergabung dalam LBH Projo Nawacita meminta keadilan atas proses hukum yang berjalan.

**Baca juga: New Normal, Tiga Mal di Tangsel Sudah Beroperasi.

“Kami ingin meminta keadilan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dimana luka yang merusak kesehatan berdasarkan dengan sengaja melakukan hal tersebut dapat dipidana pasal 351 KUHP,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email