1

Dianggap Sebar Hoax, Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Mapolres Tangsel

Kabar6-DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan Lukman Edy mantan kader ke polisi. Pelapor diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax serta pencemaran nama baik.

“Pernyataan itu disampaikan oleh Saudara Lukman Edy di kantor PBNU beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPC PKB Kota Tangsel, Muthmainah lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Rabu (7/8/2024).

Dijelaskan, ada tiga hal tidak benar yang telah disampaikan pelapor. Lukman Edy menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan kepemimpinan sentralistik merupakan fitnah dan kebohongan yang disebarkan.

**Baca Juga: Demo di KPK, LEMKASI Desak Bobby Nasution Dipanggil dan Diperiksa

“Di PKB terbukti dengan masih adanya struktur Dewan Syuro di PKB. Selain itu tuduhan tidak transparan keuangan PKB terbantah dengan adanya laporan audit BPK yang dilakukan setiap tahun,” tegas Muthmainah.

Terhadap tudingan kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dianggap tidak mendasar. Kader partai berlambang bola dunia dikeliling sembilang bintang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.

“Dan kami semua mentaati itu, termasuk ketua partai dan ketua umum partai” ujar caleg Dapil Pamulang yang melenggang ke DPRD Tangsel itu.

Pada surat laporan tertulis nomor: TBL/B/1810/VII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal hari ini. Pelapor disangkakan melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Adapun barang bukti yang disertakan berupa gambar rekaman di media sosial youtube. Pelapor saat menyampaikan isi pernyataan sedang diwawancarai awak media massa. (yud)