1

Dianggap Sebagai Tindakan ‘Pelanggaran Emosional’, Pelaku Ghosting di Filipina Bisa Dihukum

Kabar6-Seorang anggota parlemen Koalisi Rakyat Nasionalis di Filipina, Arnolfo Teves Jr, mengajukan RUU yang berusaha untuk menyatakan ghosting sebagai pelanggaran emosional.

Ungkapan ghosting menjadi kata populer karena kerap dialami kebanyakan orang. Menurut Urban Dictionary, ghosting adalah tindakan tiba-tiba menghentikan semua komunikasi atau menghentikan kontak sama sekali dari kehidupan orang lain yang dikencani. Mereka tiba-tiba menghilang tanpa jejak dan tidak lagi ingin melanjutkan hubungan asmara.

Teves Jr, melansir ndtv, mengatakan bahwa ghosting menyebabkan trauma karena ‘mengembangkan perasaan penolakan dan kelalaian’, serta percaya bahwa tindakan itu harus dianggap kasar dan juga harus dihukum. Dalam dokumen berjudul ‘Sebuah tindakan menyatakan ghosting sebagai pelanggaran emosional’, Teves Jr mengklaim bahwa ghosting adalah bentuk kekejaman yang umum di dunia saat ini.

Teves Jr menyatakan, karena teknologi ‘dunia kencan telah berubah secara eksponensial dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya’, yang berarti bahwa orang mudah untuk memutuskan hubungan satu sama lain tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain.

RUU tersebut menerangkan, ghosting dapat ‘dianggap bentuk kekejaman emosional’. Dikatakan juga, tindakan tersebut ‘melelahkan secara mental, fisik, dan emosional’ bagi para korban. Hal ini dapat menyebabkan ‘penghinaan’ dan para korban kemungkinan menderita gejolak emosional karena ghosting.

“Studi telah menunjukkan bahwa penolakan sosial apapun mengaktifkan jalur rasa sakit yang sama di otak dengan nyeri fisik, artinya ada hubungan biologis antara penolakan dan rasa sakit. Itu berlaku untuk teman dan mitra, sama,” terang Teves Jr. “Ini bisa disamakan dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai pelanggaran emosional.”

Dalam sebuah wawancara dengan outlet, Teves Jr menjelaskan bahwa pelecehan emosional yang disebabkan ghosting juga merugikan produktivitas bangsa.

Disebutkan, pekerja tidak dalam kondisi pikiran yang baik maka pekerjaan mereka akan terpengaruh.(ilj/bbs)