oleh

Dianggap Memalukan, Remaja Korut Diasingkan ke Pedesaan Setelah Kepergok Nonton Film Porno

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat kedapatan menonton film porno, seorang remaja laki-laki di Sinuiju, Korea Utara (Korut), diasingkan ke wilayah pedesaan bersama keluarganya.

Remaja yang tak diungkap identitasnya itu, melansir Dailynk, dianggap telah melanggar ‘undang-undang pemikiran antireaksioner’ yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintahan Kim Jong-un. Remaja itu sedang menonton video porno saat larut malam, ketika orangtuanya tidak ada di rumah. Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau perilaku ‘menyimpang’.

Menurut materi penjelasan ‘hukum pemikiran anti-reaksioner’, Pasal 29 undang-undang tersebut menyerukan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan untuk konsumsi atau kepemilikan video atau buku porno, foto atau gambar yang ‘Menyuarakan takhayul’.

Individu yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah materi.

Namun, tampaknya karena undang-undang itu tidak mengatur aturan hukuman bagi remaja, maka hukumannya ditetapkan ke pengasingan dan bukan kerja lapas. Selanjutnya, Pasal 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar sekira Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta jika kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena pendidikan anak yang tidak bertanggung jawab dan memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orangtua.

Bagi seseorang yang tinggal di salah satu kota besar di Korut, dideportasi ke provinsi dianggap hukuman yang cukup berat, karena orang-orang ini tidak hanya akan kehilangan basis ekonominya tetapi juga menjadi terstigma politik. Akibatnya, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut mempertanyakan apakah hukuman ini terlalu berat bagi seorang remaja.

“Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat ‘hukum pemikiran antireaksioner’ masih dalam tahap awal implementasi,” terang sebuah sumber. ** Baca juga: Penjual Makanan di Thailand Menang Lotre Rp2,7 Miliar Setelah Tafsirkan Mimpi Sang Anak

Ditambahkan, “Selain itu, Kim Jong-un menyatakan bahwa ‘non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan’ dan menyatakan ‘perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis’ pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari.”

Sementara itu Kepala Sekolah tempat remaja itu belajar juga menerima ‘hukuman revolusioner’ dan kerja tidak dibayar. Kepala sekolah dihukum karena pasal 34-38 dari undang-undang tersebut menetapkan ‘hukuman atas kerja tidak dibayar, penurunan pangkat, pemecatan, atau pengunduran diri paksa jika kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena kegagalan untuk mengontrol dan mendidik siswa tentang cara mematuhi hukum’.

Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (Korsel) menjelaskan dalam sebuah laporan kepada Komite Intelijen Majelis Nasional Korea Selatan pada 16 Februari lalu bahwa Korut telah memperkuat hukuman dalam ‘undang-undang pemikiran anti-reaksioner’ dengan menetapkan hukuman maksimum hukuman mati untuk impor dan distribusi materi video Korsel.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email