Kali ini, penertiban digelar oleh aparat gabungan Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) disejumlah wilayah Kota Tangerang, seperti di Jalan Surya Dharma dan Jalan Sitanala, Kecamatan Neglasari.
Hasilnya, dua reklame raksasa bergambar wajah bakal calon Wali Kota dan anggota DPR RI daerah pemilihan Banten III, diturunkan paksa karena dianggap tidak mengantongi ijin resmi.
“Siapapun yang memasang spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan mengganggu keindahan kota, akan ditertibkan,” ujar Ahmad Lutfi sebagai ketua tim penegak Perda yang juga memimpin langsung operasi penertiban, Selasa (15/1/2013).
Ditambahkannya, bahwa Pemerintah Kota Tangerang, sesuai instruksi Wali Kota Tangerang H. wahidin Halim, akan terus menertibkan dan membersihkan wajah Kota Tangerang dari spanduk, reklame dan baliho yang tidak mempunyai izin.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka menegakan Perda serta untuk mewujudkan kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) dan tata ruang kota.
Untuk itu, penertiban ini harus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah Kota Tangerang. Tak terkecuali untuk menertibkan rumah toko (ruko) dan toko yang bangunannya menutup saluran air dan gorong-gorong.(rilis/ali/tom migran)