oleh

Dianggap Kontroversial, 2 Poin Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Dihapus

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19 sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak bersama pemerintah daerah.

Raperda AKB merupakan raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya pedoman AKB diatur melalui Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Pemerintah daerah menginginkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem, Peri Purnama, mengatakan, ada 2 poin di Pasal 12 yang mengatur aktivitas keagamaan dihapus karena dianggap kontroversial.

“Poin b dan h di dalam Pasal 12 yang mengatur tentang kegiatan keagamaan. NasDem yang bersikukuh dan memperjuangkan agar 2 poin ini dihapus dan alhamdulillah yang lain mendukung,” kata Peri kepada Kabar6.com, Rabu (30/9/2020).

Kedua poin yang dianggap kontroversial itu yakni poin b yang mengatur jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan poin h yang mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.

“Karena tidak mungkin kan salat 5 waktu dilaksanakan ngebut seperti salat tarawih. Walau kesempurnaan rukun dan rakaatnya terpenuhi tapi kalau tidak khusu bagaimana?” tanya Peri.

“Poin h dan b sudah dihapus. Poin b sebenarnya sudah terwakili oleh poin g dengan bahasa yang tidak kontroversial. Poin g berbunyi menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus paling sedikit 1 meter. Dengan poin g sudah jelas kapasitas akan berkurang setengah,” papar Peri.

Ketua Pansus Raperda AKB, Enden Mahyudin, mengatakan, penyempurnaan-penyempurnaan dalam pasal maupun poin di dalam Raperda tentu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Iya ada beberapa poin memang yang harus disempurnakan agar penjabarannya tidak kontradiktif juga. Terutama soal aktivitas keagamaan ya agar tidak timbul kontroversi. Belum selesai, ini masih dalam pembahasan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Perbup Diteken, Lebak Siap Laksanakan PSBB Mulai Tanggal 1-20 Oktober.

Dia menegaskan, semangat Raperda AKB tentu bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat. Namun, bagaimana kesadaran masyatakat menjadi semakin lebih tumbuh untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Perda ini lahir bukan untuk menghukum masyarakat tetapi melindungi menyelamatkan dari penularan Covid, itu semangatnya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email