oleh

Dianggap Batasi Pelayanan, Peraturan BPJS Kesehatan Dikeluhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi dianggap membatasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Dalam peraturan tersebut, pasien BPJS diberikan pelayanan berjenjang sejak Rumah Sakit (RS) Klas D, lalu meningkat ke Klas C, Klas B dan Klas A.

Akibatnya, peserta jaminan kesehatan tidak lagi bisa memilih fasilitas kesehatan atau dokter yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Karena, rujukan telah ditentukan oleh sistem PCare, pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan pemerintah tahun 2019 akan terus terkendala, salahsatunya dalam kebijakan sepihak BPJS tanpa, melibatkan masukan daerah,” kata Iti Oktavia Jayabaya, Bupati Lebak, Selasa (16/10/2018).

Iti pun mengirimkan surat bernomor 400/065-umum-Setda/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018, yang ditujukkan ke Presiden Jokowi, Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS.

Selain itu, menurut Iti, sistem kesehatan berjenjang cenderung menimbulkan kondisi rumah sakit Kelas D dan C, tetap mempertahankan kelas tersebut.

Namun memperluas jenis layanan spesialisasi, karena Permenkes nomor 56 tahun 2014 hanya mengatur kelas rumah sakit pada batasan minimal tenaga dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis. Sehingga dengan leluasa menambah jumlah dokter dan layanan spesialisasi.

Kondisi demikian dapat mempengaruhi tingkat kunjungan rawat jalan yang ditangani rumah sakit klas B dan A.

“Serta bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan yang berbunyi Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” terangnya.

Tak hanya sampai disitu, Bupati Lebak dua periode ini pun menjelaskan kalau, penambahan jumlah dokter dan perluasan jenis layanan spesialisasi rumah sakit Klas D dan C, tanpa di imbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai, dikawatirkan akan terjadi penumpukkan pasien di RS Klas D dan C, maka akan pelayanan kualitas pelayanan akan semakin menurun.

“Satu sisi kami Pemda, dituntut untuk berupaya meningkatkan sarana prasarana RSUD, sesuai standarisasi dan akreditasi klasifikasi RS,” jelasnya.**Baca Juga: E-LHKPN Cuma 37 Persen, Jargon Tangsel Smart City Dipertanyakan.

Akibat peraturan pelayanan fasilitas kesehatan berjenjang, klasifikasi RSUD dr. Adjidarmo yang sudah menajdi Klas B terhambat dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Karena harus melewati RS Klas D dan C terlebih dahulu.

“Kami meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan, untuk meninjau ulang peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan BPJS Indonesia Nomor 4 Tahun 2018,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email