oleh

Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

image_pdfimage_print

Kabar6-S alias B, 45 tahun, tersangka persetubuhan terhadap anak di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diancam kurungan penjara 15 tahun. Polisi tidak menjerat sanksi suntik kebiri terhadap tersangka.

“Pasal saja. Hukum positif atau hukum nasional yang berlaku,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (20/10/2022).

Atas perbuatan bejatnya tersangka S dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sarly sebutkan, tersangka mengaku sudah empat kali merudapaksa anak-anak di lokasi saling terpisah. Modus S merayu anak-anak yang sedang bermain tanpa pengawasan orang tua.

Ia mengakui Satreskrim Polres Tangsel sempat kesulitan mengejar S yang sudah 30 persen teridentifikasi dari tangkapan layar kamera pengintai sekitar lokasi perumahan di Cipayung.

**Baca juga: Dinas Perlindungan Anak di Tangsel Sebut Terkini sudah 51 Kasus Asusila

“S ini tunawisma. Jaket, baju dan celananya sudah dibakar, dan motor yang dipakai sebelumnya warna putih terus dicat jadi hitam,” ujar Sarly.

Kasus bejat ini terjadi pada Minggu, 11 September 2022, siang lalu. Korban saat kejadian sedang seorang diri bermain sepeda.(yud)

Print Friendly, PDF & Email