oleh

Di Tangsel, Kalau Makan di Restoran Dibatasi Sampai Malam Pukul 19.00 WIB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso mengatakan, ada pembatasan restoran di Kota Tangsel sampai tanggal 8 Januari 2021. Salah satunya, kata Heru, adalah pembatasan dine in atau makan ditempat akan dijadwalkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, kata Heru, pihak restoran masih dapat membuka restorannya hingga pukul 22 00 WIB dengan pelayanan take away atau via online. Pembatasan operasional tersebut, Heru mengungkapkan, bertujuan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Tangsel yang sudah tinggi.

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang ‘Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang Natal dan Tahun Baru’ yang memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Untuk restoran itu dine in sampai jam 7 malam semuanya, untuk delivery atau take away sampai jam 10 malam,” ujarnya saat ditemui di salah satu restoran di Alam Sutera, Senin (21/12/2020).

Pihaknya hanya akan melakukan pembinaan jika masih didapati usaha yang bermitra dengannya tetap melanggar aturan tersebut, lantaran dalam SE Walikota itu tidak mengatur sanksi yang akan diterapkan.

“Kita akan lakukan pembinaan saja. Ini kan lebih daripada pengendalian, jadi jangan dilihat ada sanksi atau tidak, tapi sebagai upaya bersama-sama Pemda dan tentu perlu disupport pelaku usaha, sehingga pengendalian Covid ini bisa kita atasi dan bisa kita turunkan dari zona merah menjadi zona oranye,” ungkapnya.

Kendati begitu, jika usaha yang bermitra dengannya tidak mendukung kebijakan dalam SE Wali Kota tersebut, Heru menegaskan, pihaknya akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Dalam Penanganan Covid-19.

**Baca juga: Hari Ini 58 Hotel di Tangsel Terima Dana Hibah Kemenparekraf, Tertinggi Rp1,8 Miliar

“Begini, kalau memang temen-temen pelaku usaha kemudian tidak dapat mensuport, jadi kan Perwal langsung bisa kita terbitkan, kalau diterbitkan ya mereka juga yang kesulitan,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email