oleh

Di Tanah Tinggi, Warga Tidak Nyoblos DPRD Provinsi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat ditunda, akhirnya proses pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di TPS 58, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, akhirnya tetap digelar.

Meski demikian, pencoblosan dilakukan hanya dengan tiga surat suara, yakni DPD RI, DPR RI dan DPRD Kota Tangerang.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi Banten tidak dilakukan, karena surat suaranya untuk wilayah itu tertukar dengan wilayah lain.

“Kita sudah jelaskan kepada warga, bila surat suara DPRD Provinsi tidak ada. Jadi, hanya ada tiga surat suara yang dicoblos, yakni surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan DPRD Kota Tangerang,” katanya.

Diketahui, surat suara untuk DPRD Provinsi Banten di TPS tersebut tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) lain.

Informasi dari petugas KPPS di TPS 58, ada sebanyak 290 surat suara yang tertukar. Hal itu diketahui saat proses pencoblosan sedang dilakukan.
Alhasil, pencoblosan sempat ditunda sementara, hingga kemudian dilanjutkan kembali, meski tanpa surat suara untuk DPRD Provinsi Banten. **Baca juga: Waduh, Surat Suara Tertukar Saat Mencoblos.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi membenarkan soal adanya surat suara yang tertukar tersebut. Menurutnya, ada 6 TPS yang surat suaranya tertukar, yaitu di Cipondoh, Cibodas, Jatiuwung.(evan)

Print Friendly, PDF & Email