oleh

Di Serang, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan

image_pdfimage_print

Kabar6- INY (13), perempuan korban pencabulan bapak tiri hingga hamil dan melahirkan anak perempuan.

Adalah AKM (45) ayah sambung yang melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak tirinya di kawasan  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi pencabulan terhadap INY terakhir kali dilakukan sang ayah pada Sabtu (1/8/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencabulan ini pertama kali dilakukan AKM dengan modus mengajak putri tirinya makan bakso.

AKM bersama anak tirinya itu keluar rumah memilih jalan sepi melewati pinggir kali. Saat melewati semak-semak, AKM memaksa INY melayani nafsu bejatnya itu.

“Sesampainya di pinggir kali, korban langsung di setubuhi oleh pelaku. Setelah disetubuhi korban baru dibelikan bakso oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin, melalui sambungan selulernya, Selasa (4/8/2020).

Arif menambahkan terakhir kali, perbuatan cabul dilakukan AKM pada 01 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu INY berada di dalam kamar. Pelaku dengan leluasa kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu.

“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan anak perempuan,” terangnya.

**Baca juga: 9 Tersangka Ditangkap dalam Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Serang.

AKM ditangkap petugas tanpa perlawanan, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB. Atas perbuatannya itu, kata Arif pelaku dikenakan hukuman Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email