oleh

Di Polresta Tangerang, Perusak Gedung DPRD: Saya Menyesal

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota LSM Ksatria Muda berinisial MF ditetapkan polisi sebagai tersangka perusak fasilitas milik DPRD Kabupaten Tangerang. Ia tidak ditahan dan hanya dikenai sanksi wajib lapor.

“Untuk insiden kemarin saya sampaikan terhadap lubuk hati yang paling dalam menyesal, saya khilaf dan meminta maaf,” kata MF kepada wartawan di Tigaraksa, Jumat, (26/8/2022).

Ia menyesal telah bikin kegaduhan di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. MF mengaku kehilangan kendali lantaran kurangnya komunikasi.

Tersangka mengaku sudah mencoba membangun komunikasi ke bagian umum sekretariat dewan. MF sempat diarahkan ke komisi IV untuk menanyakan tindaklanjut hasil rapat dengar pendapat.

“Miss komunikasi aja dengan bagian umum, saya juga sudah membangun komunikasi dengan bagian staf komisi IV untuk melanjutkan pertemuan kembali namun tidak digubris,” terangnya.

Ia menyatakan, persoalan yang diusut bersama LSM Ksatria Muda untuk menolak pembangunan RSU Tigaraksa. Namun, dirinya juga selalu mendukung dalam percepatan pembangunan RSU Tigaraksa.

“Gerakan yang kami bangun itu untuk menolak pembangunan rumah sakit Tigaraksa, tapi kami selalu mendukung akselerasi pembangunan RSU Tigaraksa,” ujarnya.

**Baca juga: Perusak Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Tidak Ditahan

MF menambahkan, pertemuan sudah beberapa kalinya bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Tangerang guna mendorong peninjauan kembali uji kelayakan RSU Tigaraksa.

“Akan tetapi pertemuan diadakan di kantor DPRD serta di kantor bupati Tangerang bersama beberapa OPD Pemkab Tangerang itu merupakan upaya kami untuk mendorong peninjauan kembali uji kelayakan lokasi yang di jadikan sebagai RSU Tigaraksa,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email