oleh

Di Kota Feuquières, Anjing Menggonggong Malam Hari Kena Denda

image_pdfimage_print

Kabar6-Anjing menggonggong adalah hal lazim yang kita dengar, entah itu di peternakan maupun perumahan. Namun dengan alasan mengganggu tetangga, di Feuquières, sebuah kota di Prancis menerapkan aturan yang akan menjatuhkan denda kepada para pemilik anjing jika hewan peliharaan mereka menyalak pada malam hari.

Para pemilik anjing di kota yang terletak di wilayah utara Prancis itu, melansir Foxnews, akan dikenakan denda sekira Rp1 juta jika hewan peliharaan mereka terus menerus menggonggong hingga mengganggu ketenangan warga kota. Dalam aturan kota Feuquières, anjing-anjing yang sering menyalak harus dimasukkan dalam rumah dan tidak boleh diletakkan di ruang terbuka tanpa kehadiran si pemilik di sekitar anjing tersebut.

“Langkah ini kami lakukan untuk merespon insiden yang terjadi beberapa kali karena anjing menggonggong pada siang dan malam hari sehingga menciptakan situasi yang tak bisa ditolelir di kota,” kata Wali Wota Feuquières, Jean-Pierre Estienne.

Aturan ini diterbitkan lewat sebuah dekrit berdasarkan derasnya komplain yang masuk. Diketahui, Feuquières memiliki populasi sekira 1.400 jiwa. Sementara itu, kelompok-kelompok pejuang hak-hak hewan kecewa dengan aturan ini. Mereka mengatakan, anjing tidak seharusnya dihukum karena sikap alamiah mereka.

Stéphane Lamart, Presiden Asosiasi Pembela Hak-hak Hewan mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding terhadap dekrit baru ini. “Ini seperti Anda harus menghentikan lonceng di gereja pada hari Minggu. Anjing punya mulut, jadi biarkan dia menggonggong,” kata Lamart. ** Baca juga: Sebuah Supermarket di Hong Kong Dijarah Kawanan Kerbau

Wali Kota Estienne mengatakan, denda hanya akan dijatuhkan pada kondisi yang sudah sangat ekstrem. Aturan ini, ditegaskan Wali Kota Estienne, bukan untuk melarang anjing menyalak atau bersikap kejam terhadap hewan itu, melainkan untuk mendidik anjing-anjing tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email