oleh

Di Kosambi, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda

image_pdfimage_print
Sampah di ruas jalan di Kecamatan Cikupa.(shy)

Kabar6-Camat Kosambi, Murhadi menyiapkan hadiah uang tunai bagi warganya yang bisa meringkus pelaku pembuang sampah secara sembarangan diwilayah tersebut.

Sebaliknya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan diwilayah itu, juga akan dikenai sanksi denda dengan nominal yang belum ditetapkan, atau sesuai dengan banyaknya sampah yang dibuang.

“Ini untuk mengedukasi warga, sekaligus memberi efek jera, agar warga bisa memahami pentingnya hidup bersih dan sehat,” ujar Murhadi, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, sampai kini masih saja banyak warga yang nakal dengan membuang sampah secara sembarangan. Akibatnya, sejumlah wilayah di kecamatan itu menjadi kotor dan kumuh.

“Sejumlah kawasan yang acap ditemui tumpukan sampah seperti di sepanjang Kali Prancis Dadap dan juga kawasan Dadap Cheng In,” ujar Murhadi.

Padahal, wilayah tersebut dekat dengan Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Artinya, bila wilayah itu kotor, tentunya akan membuat malu wilayah itu sendiri.

“Semoga aturan ini bisa membangun kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dan tertib,” harap Murhadi lagi.

Diektahui sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah menginstruksikan kepada jajaran Camat di wilayahnya untuk dapat menangani persoalan sampah diwilayahnya.**Baca juga: Retribusi Pengendalian Menara BTS di Tangerang Ditarget Naik.

Bahkan, Pemkab Tangerang sudah mengganjar setiap kecamatan dengan satu unit armada truk untuk mengangkut dan membersihkan sampah.**Baca juga: Ini Tiga Badan Jadi Dinas di Kabupaten Tangerang.

Namun faktanya, hingga kini masih saja ada warga yang belum bisa merubah perilaku buruknya membuang sampah secara sembarangan.**Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong Percepatan Proyek PLTSa

Bahkan, dari data yang dihimpun, hingga kini masih ditemukan 18 titik lokasi pembuangan sampah secara liar di Kosambi, Cikupa dan Balaraja.(shy)

Print Friendly, PDF & Email