oleh

Di Kabupaten Tangerang, Massa Parpol Dilarang Konvoi Saat Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Simpatisan pendukung Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tangerang dilarang menggelar konvoi kenderaan diluar jalur menuju titik pusat kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ya, pelarangan tersebut merupakan salah satu bagian dalam rangka mengantisipasi kemungkinan munculnya pelanggaran dari massa Parpol saat kampanye yang akan dimulai pada 16 Maret mendatang.

“Kami minta massa Parpol tidak menggelar konvoi diluar rute menuju titik pusat kampanye. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaluddin, saat menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (6/3/2014).

Sementara, pihak Parpol sendiri mengakui sulit untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada saat massa melakukan konvoi. Itu mengingat banyaknya jumlah massa parpol. **Baca juga: Tekan Golput, KPU Rangkul Pemilih Disabilitas.

“Tapi, kami akan tetap mengkomunikasikan larangan ini kepada simpatisan, agar melakukan konvoi dengan tertib dan hanya melalui rute yang telah ditetapkan menuju titik pusat kampanye,” ujar Supriyadi, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Parpol Dijatah 4 Kali Kampanye Terbuka.

Sedianya, rapat kordinasi bersama pihak terkait ini digelar KPU Kabupaten Tangerang, dalam rangka sosialisasi peraturan menjelang pelaksanaan PIleg pada 9 April 2014 mendatang.(mer)

Print Friendly, PDF & Email