Itu karena masih banyaknya daerah yang belum menuntaskan program e-KTP, akibat dari banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Alhasil, realisasi program yang sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu itupun harus kembali diperpanjang hingga hingga 31 Desember 2014 mendatang.
Di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan e-KTP baru mencapai 93 persen rampung. Artinya, pemerintah daerah setempat masih tertunggak 7 persen lagi untuk merampung program perekaman e-KTP.
Dari total 1,521,895 e-KTP yang telah disebar di 29 kecamatan, ternyata masih ditemukan sebanyak 116 lembar e-KTP yang tidak singkron dengan bank data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Akibat itu, proses perekaman e-KTP pun terpaksa diulang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Data Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Oong Sugiarto, Rabu (26/2/2014).**Baca juga: Asik Pacaran, Pemuda Tewas Tercebur Danau.
Dan, dengan kembali diperpanjangnya masa perekaman e-KTP, pihak Disdukcapil optimis akan mampu merampungkan target hingga batas waktu yang ditentukan.(agm/dsy)