oleh

Di Cipondoh, Sertifikat Prona Ditarif Rp. 1,5 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Ternyata, masih ada keluhan terkait pungutan liar alias pungli dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kota Tangerang.

Setidaknya, hal itulah yang dirasakan oleh sejumlah warga di RW 03 dan 04, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Untuk satu surat tanah ditarif sebesar satu setengah juta rupiah. Tapi, tolong jangan sebut nama saya ya mas,” ujar salah seorang warga RW 03 dan 04, Kelurahan Cipondoh Indah yang minta agar namanya tidak dipublis, Kamis (6/3/2014).

Sedianya, program Prona di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur Ketua RW, RT dan juga staf kelurahan setempat.

Tak main-main, untuk biaya tiap surat tanah yang diurus juga sudah ditarif Rp. 1,5 juta. Angka itu kiranya sudah tidak bisa ditawar lagi.

Lurah Cipondoh Indah, Jajang Permana yang dikonfirmasi tidak menampik adanya pengenaan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah yang dikerjakan oleh Pokmas tersebut.

“Program Prona memang gratis. Tapi, untuk mengurus segala sesuatunya pasti memakan biaya. Untuk itu, pengurusannya kami serahkan kepada Pokmas. Kalau memang dari warganya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa,” ujar Jajang.

Jajang memaparkan, dalam program Prona tersebut, pihaknya mendapat quota (jatah, red) 100 bidang tanah untuk ditingkatkan menjadi sertifikat. “Menurut saya, kalau tarifnya masih di bawah 500 ribu sih sudah cukup,” katanya sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan tarif tersebut. **Baca juga: Siapa Sekda Kota Tangerang?

Sedianya, Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria No. 4 Tahun 1995. Pada pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa Prona dalam rangka persertifikatan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. (ges)

 

Print Friendly, PDF & Email