1

Dewan Tangsel Sebut Pungutan PPDB Ilegal

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Triadi memastikan bila biaya yang diminta oknum tertentu saat proses seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah ilegal.

Di Kota Tangsel, tanggungjawab peserta didik tingkat SMA sederajat hanya iuran spp bulanan. “Tidak ada itu (pungutan). Kalau memang ada yang meminta pasti oknum,” tegas politikus asal PDI Perjuangan ini, Sabtu (25/6/2016)

Dijelaskannya, bangku yang rawan diperjualbelikan saat PPDB berdasarkan pengalaman yakni jalur lokal. Hal itu lantaran semua kebijakan diputuskan oleh masing-masing pihak sekolah.

“Untuk PPDB kan 70 persen online, 2 persen untuk luar daerah, 8 persen prestasi non akademik, dan 20 persen warga lokal. DPRD Kota Tangsel akan turut mengawasi karena adanya temuan pelanggaran,” jelas Bambang

Masih menurut Bambang, begitupula dengan sumbangan gedung maupun pendidikan. Untuk gedung, sudah ada sumber dananya dari APBD. **Baca juga: Dindik Belum Jelaskan “Keabsahan” Ujian Paket B Anak Pejabat Tangsel.

Sementara pelaksanaan pendidikan dipenuhi dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOSDA. Belum lagi ditambah iuran wajib bulanan yang masih dipungut untuk tingkat SMA di Kota Tangsel. **Baca juga: Orangtua di Tangsel Sebut Ada Pungli di PPDB SMA Negeri.

“Semua pelaksanaan pendidikan sudah dijamin pemerintah, sampai masalah ekstrakurikuler atau ada net yang rusak. Masalah BOS dan BOSDA itu sebenarnya tanggungjawabnya besar. Tidak benar ada alasan kutipan selain spp bulanan,” pungkasnya.(yud)