oleh

Dewan Tangsel Melunak, Enam Raperda Akhirnya Disahkan

image_pdfimage_print
Paripurna persetujuan bersama Raperda di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disahkan DPRD setempat, setelah sempat sengit diperdebatkan oleh segelintir legislator.

Pengesahan itu bersamaan dengan lima Raperda lainnya yang telah lama diusulkan oleh lembaga eksekutif.

“Semua proses telah kita lewati, dan tim Pansus sudah bekerja keras,” klaim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani selaku pimpinan sidang di kawasan Pamulang, Kamis (‎16/6/2016).

Kelima Raperda lainnya yang turut disahkan antara lain tentang, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan, ‎Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kemudian juga Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, ‎Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta regulasi Urusan Pemerintahan.

Pada kesempatan itu DPRD Kota Tangsel juga mengajukan Raperda inisiatif. Dua regulasi usulan yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Urusan Pengurus RT dan RW.

“Ini juga Raperda yang sangat dibutuhkan Pemkot Tangsel dalam mengelola dan mengatur daerah ke arah lebih baik,” kata Bayu. **Baca juga: Dewan Tangsel Protes Pengesahan Raperda KTR .

Di lokasi yang sama, Walikota Airin Rachmi Diany memberikan apresiasi kepada kalangan legislator yang telah mengakomodir klausul lembaga eksekutif. Penerbitan enam regulasi diatas penting untuk kemaslahatan masyarakat. **Baca juga: Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

“Maka dalam pengelolaan daerah kita jadi punya payung hukum yang kuat,” singkatnya.(yud)

**Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.

Print Friendly, PDF & Email