oleh

Dewan Tangsel Dorong Revisi Perda Layanan Parkir

image_pdfimage_print
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar.(yud)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan agar regulasi pelayanan jasa parkir diwilayah itu direvisi.

Kalangan legislator menilai, bila selama ini Peraturan Daerah (‎Perda) yang ada tidak secara spesifik mengatur terkait penyelenggaraan perparkiran.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel, Amar ditemui kabar6.com saat acara Musrenbang Tingkat Kota di Puspiptek, Kecamatan Setu, Rabu (23/3/2016). “Harus direvisi perda-nya,” ungkapnya.

Menurut politisi asal Partai Hanura itu, diakui bila selama ini penyelenggaraan layanan jasa parkir di Kota Tangsel tidak punya dasar hukum yang kuat.

Amar pun memaklumi bila timbul polemik di tengah masyarakat, hingga berujung turun tanganya lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melakukan penyelidikan atas kisruh parkir meter di Kota Tangsel.

“Kita tidak ingin mendahului aparat penegak hukum‎,” terang Amar.

Dia tegaskan, lembaga DPRD Kota Tangsel mendorong agar revisi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dan Peraturan Bupati Tangerang tentang Retribusi Daerah di Kota Tangsel. **Baca juga: Bupati Zaki: Pembentukan Bank Banten Jangan Dipaksakan.

“Pembagian dengan pihak ketiga‎ dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sampai sekarang belum jelas. Termasuk titik sebaran dan tarif parkirnya,” tegasnya. **Baca juga: Mahal, Warga Keluhkan Tarif Parkir Tangcity Mall.

Amar sampaikan, pada Tahun Anggaran 2016 ini lembaga legislatif di Kota Tangsel telah menaikan target PAD dari sektor‎ parkir luar badan jalan (off street), dan parkir dari dalam badan jalan (on street). **Baca juga: Operator Parkir Meter Sebut Dewan Tangsel Puas.

Target dari PAD sektor parkir on street dari Rp150 juta sekarang dipatok Rp750‎ juta‎ untuk parkir on street. Sementara‎ dari sektor off street tahun ini antara Rp17-18 miliar, dari sebelumnya Rp16 milar. **Baca juga: Pilgub Banten 2017, Aa “Merapat” ke Nasdem.

Saat disinggung alasan kebijakan penghentian operasional sejumlah vendor parkir‎ on street. “Basi itu mah‎ bro, udah lama tujuh atau delapan bulan yang lalu itu,” ujar Amar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email