oleh

Dewan Nilai Kinerja Tidak Memuaskan, Sekda Tangsel Diminta Mundur

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana perpanjangan masa dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hinggak kini belum diutarakan secara terbuka oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Namun Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kota Tangsel, telah mewanti-wanti agar masa jabatan Sekda Dudung E Dierja yang akan memasuki usia pensiun tidak diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Penolakan itu menyusul yang bersangkutan dinilai tidak berprestasi serta memiliki track record yang buruk. Bahkan perpanjangan pensiun syarat dengan muatan KKN.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2005 telah ditentukan batas usia. Namun, perpanjangan masa jabatan bagi yang purna tugas akan menghambat karir dan memicu keresahan jajaran PNS di bawahnya. Jadi yang pensiun biarkan pensiun,” kata Ketua Gema Kosgoro Jauhari saat orasi di kantor Walikota Tangsel, Senin (30/7/2012.).

Ia menambahkan, mahasiswa meminta Walikota Tangerang Selatan agar menegakkan aturan Kepegawaian terhadap pegawai yang akan memasuki usia pensiun.

Karena itu, kata Jauhari, sesuai UU KIP bahwa pengangkatan sekda Kota Tangerang Selatan harus disosialisasikan kemasyarakat

“Kalau sudah pensiun, harus pensiun secara normative. Mari kita tegakan aturan itu, ikuti aturan normative, jangan sampai ada Plt-plt,” ucapnya.

Sambung Jauhari, kami mencurigai ada upaya mengamankan kepentingan pihak-pihak tertentu dengan kaitan memperpanjang masa jabatan Sekda.

Kata Jauhari, perpanjangan masa jabatan Dudung E Dierja sebagai sekda akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Ia pun mengusulkan bahwa setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun tidak perlu diperpanjang.

”Kami melihat kebijakan semacam itu tidak pas dan akan memicu keresahan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Sihabuddin Hasyim usai menerima perwakilan dari Gema Kosgoro mengatakan, harus dilihat regulasi pengangkatan sekda tersebut sebagai sesuatu barometer yang mesti dijadikan bahan pertimbangan dalam menyetujui perpanjangan usia pensiun seorang Sekda.

“Kita (DPRD) akan melihat bentuk kajian pengangkatan SK tersebut sebagai bahan pertimbangan dewan dalam mengambil keputusan apakah perpanjangan sekda itu sesuai Undang-Undang” ujarnya.

Kata sihabuddin, Bahkan dia menilai kinerja Dudung E Diredja tidak memiliki terobosan-terobosan yang berarti dalam meningkatkan aspek pelayanan publik.

“Karena memang secara riel kami melihat bahwa Sekda Dudung ini tidak memiliki suatu prestasi yang luar biasa selama menjabat sebagai Sekda,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Sihabuddin, sebaiknya Kepala Daerah melakukan penyegaran-penyegaran di tubuh birokrasi itu dengan tidak memperpanjang usia pensiun Sekda Dudung ini dan bisa tumbuh proses kaderisasi yang baik. Apalagi banyak potensi-potensi muda yang sudah siap menjadi Sekda.(evan).

 

Print Friendly, PDF & Email