oleh

Dewan Banten Tak Percaya Setwan Pasang Reklame “Bodong” di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tidak percaya keberadaan tiang reklame yang berdiri di bahu Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengatasnamakan Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian mengaku terkejut ketika ditanyakan perihal tiang reklame berukuran 5×10 meter yang terdapat plang kecil bertuliskan ‘Milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten’ dan telah disegel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, karena tidak memiliki izin.

“Saya benar baru mendengar informasi ini. Dan, rasanya Setwan tidak mungkin berani memasang tiang reklame dengan membawa nama institusi terhormat itu. Apalagi sampai disegel karena tidak berizin,” ucap Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (23/12/2015).

Maka dari itu, sambung Suryadi, hari ini usai melaksanakan rapat paripurna akan segera menanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) apakah benar telah memasang reklame dengan mengatasnamakan Setwan.

“Pokoknya usai rapat paripurna hari ini, saya akan menanyakan langsung ke Sekwan perihal reklame tak berizin ini dan sebelum berangkat ke Gedung Dewan saya akan melintasi Jalan Raya Serpong untuk melihat langsung kebenarannya,” tegas warga Ciputat Timur ini.

 

Diketahui, Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel menyegel reklame diduga milik Setwan Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.

Tindakan tegas itu ditempuh karena tiang reklame itu berdiri melanggar aturan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email