oleh

Desak Periksa Gubernur Banten, Hari Ini LSM Geruduk KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini, Kamis (10/12/2015), sekitar 300 orang yang tergabung dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), bakal menduduki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ya, aksi massa yang berasal dari delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masing-masing Biak, Mapan, Geram Banten, GNR, Gerak, Gerhana, Gmaks dan Sibak, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada (9/12/2015).

“Kami akan mendesak KPK untuk segera memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno. karena kami menduga Gubernur juga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam perizinan pendirian Bank Banten,” ujar Koordinator GMP2B, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Kamis (10/12/2015).

Juhri menyebut, pihaknya juga akan mendesak KPK agar menangkap seluruh anggota DPRD Banten yang terlibat dalam kasus memalukan tersebut. “Usut kasus Bank Banten sampai ke akar-akarnya,” ujar Juhri.

Rencananya, massa akan berkumpul di pintu masuk Tol Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 08.00 WIB, dan bersama-sama menuju gedung KPK di Jakarta.

“Kita akan menggunakan tiga buah bus dan belasan mobil pribadi untuk menuju gedung KPK,” ujar Juhri lagi.

Diketahui sebelumnya, Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol bersama Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa hari lalu.

Kedua legislator tersebut diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan $100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(din)

Print Friendly, PDF & Email