oleh

Denny Sumargo Dilaporkan Ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Denny Sumargo dilaporkan Jumhadi, kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, ke Polda Banten, karena mengundang Norma Risma dalam podcastnya, sehingga menyudutkan kliennya. Densu dilaporkan atas tudingan UU ITE.

Jumhadi membantah pernyataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang disiarkan melalui YouTube. Dimana, Norma mengatakan mantan suami dan ibunya digrebek tanpa pakaian kemudian di arak warga.

Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta dan menyudutkan Rozy. Sehingga nama baik dia dan keluarganya tercemarkan.

“Makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozi) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya,” ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01/2023).

**Baca Juga: 24 Hektare Sawah Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Rozy menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Kamis, 05 Januari 2023, atas laporannya kepada mantan istrinya, Norma. Dia lebih banyak diam di hadapan awak media yang menunggunya sedari siang.

Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya, termasuk dugaan perzinahan dan pengrebegan di kosan yang kemudian di arak warga.

“Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang enggak-enggak,” ujar Rozy, di tempat yang sama. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email