oleh

Denda PSBB Masuk Kas Daerah, Kepala BPKAD Tangsel: Itu Pendapatan Lain-Lain

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin mengatakan, denda yang dilakukan Satpol PP Tangsel terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas dampak pandemic Covid-19 masuk ke kas daerah.

“Denda itu masuk kepada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain. Semuanya ada di kas daerah dan ini masuk pada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain,” ulang Warman pada Kabar6.com di kantornya Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (6/10/2020). **Baca juga: Lanjutkan Tolak UU Omnibus Law, Besok Ribuan Buruh di Tangsel Bertekad Demo di DPR-RI.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tangsel telah mengumpulkan hasil denda sebesar Rp25.500.000 terhitung sejak 18 September 2020. “Terhitung sejak 18 September kita telah mengumpulkan denda sebanyak 25.500.00 rupiah,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dikonfirmasi. (eka)

Print Friendly, PDF & Email