Denda Bagi Pelanggaran Lalin di Bandara Bakal Lebih Tinggi
Hal tersebut dilakukan guna memberi efek jera taksi-taksi gelap yang hingga saat ini masih saja menjamur.
“Dendanya lebih tinggi dan mahal jika pelanggar lalu lintas di tindak di dalam kawasan bandara dari pada di luar. Nantinya kita tidak akan cantumkan besarnya denda di surat tilang, biar hakim pengadilan yang memutuskan besarnya berapa. Jadi kita cuma penindakan,” ujar Kompol Zaenal Ahzab, Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno Hatta, Kamis (7/8/2014). **Baca juga: ID Pass Calo Diduga Dikeluarkan Otoritas Bandara Soetta.
Meski demikian, tambah dia, dalam memberlakukan sanksi tersebut, pihaknya tentu akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri Tangerang. **Baca juga: Tilang 1563 Taksi Gelap, Polres Bandara Akui Kewalahan.
“Harus ada persetujuan dengan pengadilan. Rencananya bulan ini akan mulai diberlakukan sanksinya,” pungkasnya.(Ges)