1

Denda 10 Persen Bangunan Ramayana Diduga Dibagi Rata (2)

Kabar6 – Proyek pembangunan gedung Ramayana di samping Polsek Cikupa, Tangerang dibangun dulu baru dibuatkan izinnya.

Penelusuran Kabar6 surat IMB bangunan tersebut baru dikeluarkan Dinas PMPTSP Kabupaten Tangerang tanggal 27 April 2017. Menurut Kepala Dinas PMPTSP, Nono Sudarno, keterlambatan dikeluarkan izinnya disebabkan surat analisis dampak lingkungannya belum lengkap.

“Kami tidak mau buat atau keluarkan surat IMB nya jika persyaratan yang diberikan kepada kami tidak lengkap,” katanya Nono kepada Kabar6 beberapa waktu lalu.

Persyaratan pembuatan IMB diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berfungsi mengatur pelaksanaan dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang undang-undang bangunan. Di sana tertulis perencanaan teknis untuk apa bangunan tersebut dan hasil dari analisa dampak lingkungan dari gedung yang akan dibangun.

Menariknya, setelah ditulis Kabar6 bahwa bangunan itu tidak memiliki izin amdal lalin, Rabu (22/3/2017) lalu pihak Ramayana baru mendapatkan surat keterangan Amdal lalin pada tanggal 10 April 2017 dari Dinas Perhubungan  Darat Provinsi Banten.

Sekretaris perusahaan PT Ramayana Lestari Sentosa, Setyadi Surya mengaku heran kenapa surat perizinan yang seharusnya diurus lebih dahulu daripada membangun bangunannya. 

“Kemarin saya ngecek langsung dengan datang ke lokasi proyek. Saya sampai di sana sore. Karena dari kami sangat tidak mungkin melakukan suatu kesalahan yang bisa menimbulkan resiko yang besar,” kata Setyadi Surya.

Suryadi menjelaskan, saat ini semua perizinan yang dibutuhkan pihaknya guna melengkapi proyek pembangunan itu sudah lengkap. Surat izin pertama diberikan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang pada bulan September 2016.

“Jika berdasarkan berkas yang saya pegang saat ini yang pertama memberikan izin itu dinas tata ruang dan dari Kementrian ATR pada bulan September 2016,” katanya.

Menurut konsultan properti Ilman Hadi, pembangunan gedung tanpa izin berdasarkan PP 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat 1 pemilik bisa dikenakan sangsi administrasi dan penghentian pekerjaan proyek.

“Berdasarkan Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP 36 Tahun 2005 bangunan yang tidak memiliki izin atau bangunan yang sedang dikerjakan namun tidak memiliki izin, maka pemiliknya bisa dikenakan dua sangsi administrasi. Pertama pekerjaan proyeknya dihentikan sampai pembongkaran bangunan dan kedua pemilik dikenakan sangsi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai bangunan tersebut. Untuk sangsi denda ini diatur di Pasal 45 ayat 2 dalam undang-undang bangunan,” katanya.

Ia juga menambahkan, ketegasan dari pihak pemerintah daerah sangat dibutuhkan jika ada pengembang atau investor yang ingin membuka usaha di wilayahnya.

“Ketegasan Pemda sangat dibutuhkan. Pihak Pemda sebaiknya jangan ikut main mata dengan pengembang,” tandasnya.

Sementara sumber Kabar6​ mengatakan maksud penundaan pemberian izin dari pihak beberapa dinas terkait adanya pembayaran denda sebesar 10 persen.

“Pembayaran denda itu tidak termasuk korupsi. Tentunya hal itu bisa terjadi jika ada kesepakatan diantara kedua belah pihak yang tentunya tidak akan pernah tertulis. Pihak pertama dari kontraktor dan pihak kedua dari dinas atau instansi yang terkait dengan proyek tersebut,” tutupnya.

Pimpinan proyek Ramayana, Agus saat ingin dimintai keterangannya melalui telepon tidak ingin menjawab persoalan ini.(K6)