oleh

Demokrat Bawa Hasil Pileg Dapil Banten I ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-DPP Demokrat dikabarkan melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait hasil suara Pemilih Legislatif (Pileg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I yang diduga kuat adanya perselisihan antar Caleg Demokrat di Dapil tersebut.

Mengenai gugatan tersebut dibenarkan oleh salah satu calegnya Vivi Sumanti Jayabaya. “Iya betul di gugat Ke MK melalui DPP,” kata Vivi, Senin (27/5/2019).

Mengenai materi gugatan, Caleg petahana yang juga klan penguasa di Kabupaten Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) enggan menjelaskan karena menurutnya hal tersebut kewenangan dari Pengurus DPP. “Untuk menjawab itu kewenanganya DPP,” singkatan Vivi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah alasan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku termohon mengajukan gugatan.

Diantaranya, mengaku dirugikan tentang berita acara KPU kabupaten Pandeglang No 55/PL.02.6/BA/KPU-Kab- 5/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2019 terjadi pengurangan perolehan suara pemohon.

**Baca juga: Lebaran 2019, Sopir Bus di Kota Tangerang Jalani Pemeriksaan Urine.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat kabupaten Pandeglang pada tanggal 6 Mei 2019, saksi Partai Demokrat menyatakan keberatan dan di tuangkan dalam form model DB2-KPU terjadinya penambahan perolehan suara bagi caleg sesama Partai Demokrat.

Kemudian mereka juga menduga adanya manipulasi data berupa penggelembungan suara yang berakibat pada hasil peroleh hasil suara, hal itu berdasarkan hasil pencermatan penyandingan sinkronisasi data C 1 dengan DAA 1 dan DA 1 terdapat selisih yang sangat signifikan. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email