Demo PMII di DPRD Pandeglang Ricuh, Enam Mahasiswa Diamankan Polisi
Kabar6- Aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Pandeglang yang dilakukan PMII Pandeglang berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi pasca mahasiswa bisa menerobos dan merobohkan pintu gerbang DPRD Pandeglang. Tak hanya itu mahasiswa juga mencoret tiang gedung DPRD Pandeglang bertuliskan “Maling”.
Mahasiswa juga sempat baku hantam dengan pihak kepolisian. Akhirnya enam mahasiswa diamankan Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan.
Aksi ratusan mahasiswa PMII Cabang Pandeglang ini menuntut audiensi dengan pimpinan DPRD Pandeglang terkait temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp 563.400.000 tahun anggaran 2020 yang diangap telah merugikan negara.
Koordinator lapangan masa aksi, Rival Yadi mengatakan bahwa DPRD Pandeglang harus segera mengembaikan kerugian negara hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran biaya trasnportasi, perjalanan dinas dan kegaiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD Pandeglang.
“Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” kata Rival Yadi saat menyampaikan orasinya, Senin (13/9/2021).
Masa aksi pun menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI.
“Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021,” tuturnya.
Sementara Waka Polres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno mengatakan bahwa pihaknya mengamankan enam mahasiswa dari pengunjuk rasa untuk dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan gerbang Kantor DPRD Pandeglang serta pelanggaran protokol kesehatan.
“Sementara ini kami mintai keterangan dulu, baik dari kordinator masa aksi maupun mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan,” Kata Kompol Rahmat Sampurno.
Waka Polres Pandeglang pun sangat menyayangkan terkait kejadian pengrusakan saat unjuk rasa tersebut. Padahal pihaknya terus mencoba mengamankan agar proses penyampaian aspirasi tersebut berjalan lancar dan kondusif
“Kita dari pihak kepolisian menyayangkan unjuk rasa ini telah merusak pintu gerbang gedung DPRD Pandeglang. Mau tidak mau kami melakukan proses pemeriksaan,” imbuhnya
Menurut Kompol Rahmat, aksi tersebut pun telah melanggar undang-undang karantina dan protokol kesehatan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak penanggungjawab unjuk rasa tersebut.
“Untuk sanksi kami terus dalami. Sanksi pasti ada, karena masa aksi telah anarkis disertai adanya perusakan serta bakar ban ditambah ada pelanggaran protokol kesehatan,” bebernya.
**Baca juga: Video Camat di Pandeglang Diduga Tengah Mabuk Berat Viral
Adapun terkait unjuk rasa tadi, Kompol Rahmat pun menegaskan bahwa pihaknya saat mengamankan aksi unjuk rasa tadi tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada mahasiswa.
“Aksi tadi, saya tegaskan tidak ada pemukukan dari pihak kepolisian, kami tetap memberikan situasi yang kondusif,” tutupnya.(aep)